DPR Dorong Pengadaan CCTV Pakai APBN Awasi Lapas Seluruh Indonesia

3 days ago 14
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Revisi UU KUHAP), akan ada pengetatan pengawasan di ruang tahanan dan pemeriksaan dengan mewajibkan pemasangan kamera pengawas (CCTV).

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penyiksaan terhadap tahanan maupun saksi.

Ia memberikan contoh kasus di Palu, di mana seorang tahanan meninggal dunia akibat dianiaya. Kasus tersebut terungkap berkat rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.

“Salah satu langkah penting dalam revisi ini adalah mewajibkan pemasangan kamera pengawas di setiap tempat pemeriksaan dan ruang tahanan. Kasus di Palu terungkap karena adanya CCTV yang merekam kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam, ditemukan bukti melalui rekaman video tersebut,” jelas Habiburokhman kepada awak media di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip pada Jumat (28/3/2025).

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pemasangan CCTV ini akan diterapkan di seluruh Polda di Indonesia. DPR RI juga akan mendukung pengadaan CCTV melalui anggaran APBN.

“Di Polda-Polda lainnya, seperti yang ada di Palu, pemasangan kamera pengawas akan diwajibkan. Kamera pengawas sekarang sudah terjangkau, jadi tidak ada alasan untuk tidak memasangnya. Kami akan mendukung pengadaan CCTV ini melalui APBN,” tambahnya.

Selain pemasangan CCTV, Revisi KUHAP juga akan memperkuat pendampingan advokat terhadap tersangka dan saksi. Hal ini bertujuan untuk mencegah intimidasi dan kekerasan selama proses pemeriksaan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |