DPR Minta MK Tolak Gugatan Uji Formil UU TNI, Ardianto Satriawan: Apa Wewenangnya Nyuruh Nolak?

1 week ago 22
Gedung Parlemen DPR RI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi, Ardianto Satriawan, ikut angkat suara mengenai DPR yang meminta MK untuk menolak uji formil UU TNI.

Merasa geram, Ardianto yang dikenal kritis mempertanyakan maksud di balik permintaan DPR yang notabenenya merupakan wakil rakyat tersebut.

"Apa wewenang DPR nyuruh MK nolak?," kata Ardianto di X @ardiantosatriawan (24/6/2025).

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, Utut Adianto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak menerima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Gugatan itu sebelumnya diajukan oleh sejumlah mahasiswa lintas universitas bersama koalisi masyarakat sipil.

Dalam sidang lanjutan di Gedung MK pada Senin, 23 Juni 2025, Utut menilai bahwa para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini.

Menurutnya, mereka tidak memiliki hubungan langsung yang dirugikan dengan berlakunya UU tersebut.

“Karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif, calon prajurit, atau pegawai di instansi yang berpotensi dirugikan dengan masa jabatan yang memungkinkan dijabat oleh TNI,” ujar Utut dalam keterangannya di hadapan majelis hakim konstitusi.

Dalam petitumnya, DPR melalui Utut meminta MK menyatakan permohonan uji formil tersebut tidak dapat diterima karena dianggap tidak memenuhi syarat legal standing.

Ia juga mendorong agar Mahkamah menolak seluruh permohonan, atau paling tidak menyatakan permohonan itu tidak dapat diproses lebih lanjut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |