
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan memastikan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menindak tegas mantan Kepala Kepolisian Resor Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), yang diduga terlibat dalam kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba.
"Kapolri sudah langsung mencanangkan bahwa akan ada tindakan yang tegas terhadap yang bersangkutan," ujar Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Pria yang akrab disapa BG itu menegaskan, Kepolisian telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat FWLS, baik melalui pelanggaran kode etik maupun pidana. Sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), ia memastikan, pihaknya mengawal ketat proses penyidikan perkara tersebut.
"Kami dari Kompolnas juga sudah menurunkan tim, jadi silakan kita tunggu prosesnya seperti apa," kata BG.
Ditahan di Bareskrim Polri
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menetapkan FWLS sebagai tersangka dugaan tindak pidana asusila dan penyalahgunaan narkoba. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto di Jakarta, Kamis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, FWLS diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatan asusila, penyalahgunaan narkoba, serta penyebaran konten pornografi anak.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: