Gugatan Aldi Ditolak PTUN, LBH Makassar: Penanda Matinya Demokrasi Kampus UIN Alauddin

1 day ago 8

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Gugatan Surat Keputusan (SK) skorsing mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Alhaidi ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Itu dikonfirmasi Hutomo Mandala Putra, kuasa hukum Alhaidir atau Aldi.

Hutomo, yang juga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar itu juga mengoreksi unggahan LBH Makassar di media sosial yang menyebut Aldi menang dalam perkara Nomor: 124/G/2024/PTUN.MKS ini.

“Kami telah mendapatkan salinan putusan melalui e-court dan benar bahwa Gugatan Alhaidi ditolak,” kata Hutomo melalui pernyataan tertulis, Kamis (17/4/2025).

Hal tersebut sekaligus mengoreksi pemberitaan fajar.co.id yang sebelumnya menyatakan Aldi menang. Dengan mengutip pernyataan Aldi, dan kuasa hukum dari LBH Makassar, Iyan Hidayat.

Informasi awal kemenangan Aldi, setelah pihak kuasa hukum melihat melalui Website SIPP PTUN Makassar. Namun ketika kembali diakses, beberapa kali gagal, bahkan mengarahkan ke situs sebuah kampus di Medan.

“Kami mencoba akses beberapa kali SIPP PTUN Makassar, tapi gagal,” ujarnya.

Hutomo menjelaskan, dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa SK Skorsing yang diterbitkan oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Alauddin Makassar selaku tergugat telah sesuai dengan aturan yang ada. 

Lebih spesifik, Alhaidi dinilai telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran No. 2591.  Pasalnya, aksi protes yang dilakukan oleh Mahasiswa UIN Alauddin secara umum tidak memiliki izin oleh Birokrasi Kampus, setidaknya 3x24 jam.

Padahal menurut Hutomo, SE 2591 tidak memiliki landasan yang kuat. Karena membatasi ruang demokrasi di lingkup kampus UIN Alauddin Makassar. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |