Hakim Kasus Penembakan KM 50 hingga Tom Lembong Jadi Tersangka Suap, Hilmi Firdausi: Tak Bisa Berkata-kata

6 days ago 19
Ustaz Hilmi Firdausi atau Gus Hilmi.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hakim sejumlah kasus besar di Indonesia ditetapkan tersangka suap. Yakni kasus Penembakan KM 50 dan Kasus Tom Lembong.

“Hakim kasus penembakan KM 50 jadi tersangka, hakim kasus Tom Lembong jadi tersangka,” kata Ustaz Hilmi Firdausi dikutip dari unggahannya di X, Selasa (15/4/2025).

Adapun dua hakim itu adalah adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta atau MAN sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau kasus minyak goreng senilai Rp60 miliar.

MAN merupakan hakim yang menangani kasus penembakan KM 50. Saat itu, ia memutus bebas polisi yang melakukan penembakan terhadap laskar FPI.

Selain itu, ada Ali Muhtarom yang baru-baru ini ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka suap vonis lepas terdakwa korporasi di kasus korupsi minyak goreng. Ali kini diganti sebagai hakim yang menangani kasus Tom Lembong.

“Lalu kepada siapa lagi kita harus percaya bahwa hukum di negeri ini ditegakkan dengan adil?” ujarnya.

Ia pun berspekulasi. Apakah itu merupakan cara tuhan membongkar mafia hukum.

“Apakah ini juga cara Allah untuk membongkar satu persatu siapa-siapa saja mafia hukum di negeri ini? Wallahua'lam,” ujarnya.

“Kami rakyat sudah tak bisa berkata-kata lagi,” tambah Hilmi.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap empat hakim dalam kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |