Heboh Kabar PPPK Bisa Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Respons DPR

3 hours ago 6
PPPK (Foto: Antara/ilustrasi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyinggung isu usulan alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes. Belakangan, usulan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menurut Politisi Golkar ini, UU ASN sebenarnya telah memberikan dasar hukum yang jelas untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

Namun, hingga kini pemerintah belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, padahal seharusnya diterbitkan paling lambat enam bulan setelah undang-undang disahkan.

“Dalam UU ASN, kita sudah atur bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. PPPK ini juga kita bagi dua, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Harapannya, tenaga honorer bisa masuk ke kategori PPPK karena banyak di antara mereka yang sudah bekerja puluhan tahun dan tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi PNS,” kata Doli dalam keterangannya, Rabu (29/10).

Ia menegaskan bahwa meskipun seleksi tetap diperlukan untuk menjamin kualitas ASN, pemerintah perlu menyesuaikan mekanisme seleksi agar lebih inklusif bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Kami tetap sepakat penempatan ASN harus melalui seleksi untuk menjamin kualifikasi, tapi seleksinya bisa disesuaikan agar lebih realistis. Kami juga memahami keterbatasan anggaran yang mempengaruhi formasi ASN. Karena itu, P3K paruh waktu menjadi solusi sementara sampai anggaran memungkinkan pengangkatan penuh waktu,” paparnya.

Doli menekankan bahwa revisi UU ASN pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya fokus pada pengawasan ASN, tetapi juga menyelesaikan persoalan tenaga honorer, memperkuat sistem merit, serta mempercepat modernisasi birokrasi berbasis digital.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |