
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menyatakan keprihatinannya atas batalnya pelaksanaan konferensi negara-negara penandatangan Konvensi Jenewa Keempat yang sedianya membahas isu Palestina di Jenewa, Swiss, pada 7 Maret 2025.
Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, konferensi ini gagal terlaksana akibat ketidakberimbangan dalam proses penjajakan yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan untuk menyoroti kegagalan Israel dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Konvensi Jenewa serta pendudukannya yang ilegal di wilayah Palestina.
"Konferensi ini merupakan amanat dari Sidang Majelis Umum PBB (SMU PBB) untuk mendiskusikan langkah-langkah implementasi Konvensi Jenewa di wilayah Palestina yang dijajah Israel, termasuk Yerusalem Timur. Namun, karena tidak adanya kesepakatan di antara negara-negara peserta, konferensi tersebut akhirnya dibatalkan," jelas Kemlu RI dalam pernyataan persnya, Sabtu (8/3).
Indonesia Tetap Konsisten Membela Palestina
Meskipun konferensi batal, Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina hingga kemerdekaan penuh tercapai.
"Indonesia akan terus mendorong kepatuhan Israel terhadap hukum internasional, khususnya Hukum Humaniter Internasional," tegas Kemlu RI.
Swiss Batalkan Konferensi karena Kurangnya Dukungan
Pemerintah Swiss, sebagai penyimpan naskah Konvensi Jenewa (depositary state), mendapat mandat dari Sidang Majelis Umum PBB pada 18 September 2024 untuk menyelenggarakan konferensi ini.
Namun, dalam proses konsultasi, terjadi perbedaan mendasar di antara negara-negara penandatangan, sehingga naskah akhir deklarasi yang diusulkan Swiss pada 27 Februari 2025 gagal mendapatkan dukungan cukup.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: