Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) . (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi.
Pada kesempatan itu, Aho meyakini tidak ada praktik pencampuran bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal di tubuh Pertamina.
Menurutnya, proses yang dilakukan adalah blending BBM yang bersifat legal dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.“Kan terbukti enggak ada oplosan, blending kan,” kata Ahok kepada wartawan disela-sela persidangan.
Adapun terkait nilai kerugian negara dalam kasus ini, Ahok mengaku tidak mengetahui dasar penghitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp285 triliun, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). “Saya juga enggak tahu hitungannya gimana,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Ahok dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.
Para terdakwa tersebut antara lain, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Selain itu, terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun. (fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































