
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mencabut izin praktik seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) setelah terbukti terlibat dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dokter tersebut, Priguna Anugerah Pratama, merupakan residen dari program anestesi di Fakultas Kedokteran Unpad. Tindakan administratif ini diambil setelah Priguna melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di lingkungan rumah sakit pada 18 Maret 2025.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, menyatakan bahwa Kemenkes merasa prihatin atas kejadian tersebut dan langsung mengambil langkah hukum administratif dengan mengajukan permohonan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter kepada Konsil Kesehatan Indonesia.
“Kami beri surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia untuk dicabut surat tanda registrasinya. Kalau sudah dicabut surat tanda registrasinya kan berarti yang bersangkutan juga tidak punya surat izin praktik,” kata Dante Saksono Harbuwono kepada wartawan di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (14/4/2025).
Dengan pencabutan STR tersebut, secara otomatis izin praktik Priguna juga dicabut. Artinya, yang bersangkutan tidak lagi memiliki legalitas untuk menjalankan profesi sebagai dokter di manapun.
Kronologi Kasus
Kejadian pemerkosaan ini terjadi di lantai 7 Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) RSHS Bandung. Korban diketahui merupakan anak dari seorang pasien yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: