Komisi II DPR RI Dorong PPPK Diangkat Jadi PNS, Agar Hak Kepegawaian Lebih Lengkap

7 hours ago 12
PPPK (Foto: Antara/ilustrasi)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Angin segar berhembur dari Senayan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad mendukung usulan PPPK diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PPPK menurutnya telah menunjukkan pengabdian dan profesionalismenya. Karenanya layak dijadikan PND.

Menurut Ali, status PNS lebih memberikan jaminan stabilitas dan perlindungan ekonomi bagi para abdi negara.

“PPPK telah membuktikan pengabdian dan profesionalisme mereka. Karena itu, sudah selayaknya mereka diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS agar memiliki kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik,” kata Ali dikutip Antara, Kamis (30/10/2025).

Ali memyebut status PNS akan memberikan hak kepegawaian yang lebih lengkap. Seperti tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan jaminan kesehatan, yang akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja para pegawai.

Tidak hanya soal hak-hak kepegawaian, Ali menjelaskan menjadi PNS juga akan membuka kesempatan karier yang lebih luas, mengingat PNS memiliki sistem jenjang karier dan peluang kenaikan pangkat yang lebih jelas.

“Dengan menjadi PNS, para pegawai memiliki ruang untuk mengembangkan karier dan potensi diri secara lebih terencana dan berkelanjutan,” beber legislator asal Dapil Malang Raya itu.

Ali Ahmad menjelaskan bahwa saat ini DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dia menilai, usulan pengangkatan PPPK menjadi PNS dapat dimasukkan dalam proses revisi tersebut, sepanjang ada komitmen bersama antara DPR dan pemerintah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |