Komisioner ‘Hamburkan’ Rp90 Miliar untuk Private Jet, Karni Ilyas: Setelah Pemilu, Apa Tugas dan Wewenang KPU?

10 hours ago 6
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU/aa.

Fajar.co.id, Jakarta -- Sanksi peringatan keras kepada komisioner KPU karena penggunaan jet pribadi yang menghabiskan Rp90 miliar anggaran negara hingga masih jadi polemik.

Hal itu pun dikritisi oleh pegiat media sosial Maria A Alkaf melalui akunnya @MariaAlkaff_ di aplikasi X.

"Et dah… enak bener ke mana-mana pakek private jet!," cuit Maria Alkaff disertai penjelasan soal kejanggalan yang dilakukan KPU itu.

Jurnalis senior Karni Ilyas turut membagikan cuitan itu. Dia mempertanyakan tugas dan wewenang KPU usai Pemilu serentak.

"Saya hanya ingin diberi informasi, setelah Pemilu serentak tahun lalu, apa tugas dan wewenang KPU sampai 5 tahun ke depan. Apa hanya menunggu pemilu berikutnya?" tanya Karni Ilyas seraya menyindir anggaran yang dihabiskan untuk private jet.

Menanggapi pertanyaan Karni Ilyas itu, banyak warganet menyarankan agar KPU dibubarkan atau tugasnya sama seperti PPK atau PPS.

"Bubarkan saja lembaga pemilu, hasilnya tidak jelas, pemilu mandeg hanya untuk kepentingan tertentu, padahal kebutuhan rakyat sangat banyak, bener2 gak ikhlas hanya menggaji mereka kerja untuk menghamburkan uang negara….🙏🙏😇😇🇲🇨🇲🇨," tulis akun @Diyah*** di kolom komentar.

"Baiknya dibuat seperti PPK & PPS Short time pada saat krusial menjelang, pelaksanaan dan setelahnya hanya sampai pelaporan selesai. Setelah itu dibubarkan," saran lainnnya.

"DKPP hanya pakai nalar dlm menjatuhkan sanksi dan mengabaikan nurani, padahal yg digunakan uang rakyat yg tdk sebanding dgn kinerja mereka… Apa kabar SIREKAP, sampai saat ini hasil bersih dari aplikasi tsb tdk jelas, ingat pertanggungjawaban dihadapan Allah sangat pedih," kritik warganet lainnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |