Ilustrasi private jet
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu turut menyoroti keras keputusan Dewah Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada komisioner KPU, yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Said Didu tidak melihat pada pelanggaran yang dilakukan komisioner tersebut, tapi lebih pada besarnya uang rakyat yang dihabiskan komisioner tersebut yang berujung pada pelanggaran kode etik.
"Menghabiskan uang rakyat puluhan miliar - hanya diberikan teguran. Kalian waras?," tandas Said Didu yang ditujukan kepada DKPP dengan penuh tanya, dilansir Minggu (26/10).
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Afifuddin, empat anggota KPU, serta Sekretaris Jenderal KPU. Mereka dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam pengadaan sewa private jet.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap anggota KPU; Teradu II Idham Holik; Teradu III Yulianto Sudrajat; Teradu IV Parsadaan Harahap; dan Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (21/10).
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sambungnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































