
FAJAR.CO.ID, BATAM -- Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batam, dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam, Kepulauan Riau, I Ketut Kasna Dedi menegaskan, tuntutan hukuman mati terhadap Kompol Satria sesuai dengan peran dalam perkara penyisihan barang bukti narkoba.
Dalam perkara ini terdapat 12 terdakwa, termasuk Kompol Satria Nanda, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Batam menuntut keduabelas terdakwa dengan tuntutan berbeda, selain hukuman mati, juga pidana seumur hidup dan 20 tahun penjara.
”Ya perannya yang menjadi pertimbangan, ini berdasar fakta persidangan. Fakta-fakta sidang yang kami nilai, masing-masing terdakwa perannya itulah menjadi tolak ukur dari tuntutan yang kami bacakan,” kata Kasna seperti dilansir dari Antara di Batam, Kamis (29/5).
Kasna menjelaskan, perbedaan tuntutan pada masing-masing terdakwa berdasar penilai JPU terhadap kapasitas setiap terdakwa dan peran yang berbeda-beda dalam perkara dimaksud.
”Adanya perbedaan tuntutan antara satu dengan yang lainnya itu disebabkan adalah kami menilai dari masing-masing terdakwa ini kapasitasnya sebagai apa, perannya sebagai apa, kan beda-beda. Tuntutannya pun beda-beda sesuai apa yang mereka perbuat masing-masing,” ujar Kasna.
Menurut Kasna, peran Satria Nanda selaku Kasatresnarkoba pada saat peristiwa penyisihan terjadi atas sepengetahuan dan persetujuannya. Padahal seharusnya hal tersebut dapat dicegah, selaku pimpinan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: