Kontrak 1.070 PPPK Pemkab Enrekang Terancam Tak Diperpanjang, Imbas Dana TKD Dipotong Purbaya

11 hours ago 6
Ilustrasi (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sebanyak 1.070 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Sulawesi Selatan terancam tak diperpanjang. Terhitung mulai 2026.

Ribuan pegawai itu diangkat melalui seleksi 2021/2022. Masa kontrak lima tahun mereka bakal habis di 2026.

Pemkab beralasan, nasib PPPK tersebut terancam karena kondisi keuangan daerah yang tak memadai.

Mengingat pemotongan dana Transfer ke Daerah alias TKD 2026.Walau demikian, 1.070 pegawai itu hanya akan dirumahkan.

Alias, jika keuangan daerah membaik, maka akan dipekerjakan kembali.Meski begitu, nasib mereka bertaruh. Para PPPK itu bisa saja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika kontraknya tak diperpanjang lagi.

Saat ini, Pemkab Enrekang masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Artinya, merumahkan 1.070 PPPK itu belum menjadi keputusan resmi.

Di sisi lain, hal tersebut menjadi preseden di daerah lain. Bahwa PPPK bisa saja diberhentikan jika pemerintah tak punya dana.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menegaskan, PPPK memang sistem kerjanya kontrak.

Dikutip dari JPNN, Zudan mengatakan, jika pemberi kerjanya tak punya anggaran. Maka perpanjangan kontrak tidak bisa dipaksakan.

“Kalau instansinya kesulitan bayar gaji, apa boleh buat instansi bisa tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK," ujar ZUdan.

Menurutnya, instansi tidak bisa disalahkan. Karena itu sudah sesuai ketentuannya, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang kemudian direvisi menjadi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |