KSAD: Pemecatan Oknum Prajurit Pelaku Penembakan Polisi Tunggu Vonis Pengadilan

3 days ago 16
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (27/3/2025). ANTARA/Fathur Rochman Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (27/3/2025). ANTARA/Fathur Rochman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa pemecatan terhadap dua prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, masih menunggu putusan pengadilan.

"TNI berkomitmen menindak tegas prajurit yang melanggar aturan, terutama jika sudah sampai menghilangkan nyawa orang lain," kata Maruli di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (27/3).

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum militer, pemecatan merupakan pidana tambahan yang akan diputuskan dalam proses peradilan.

"Kita ini bicara hukum, ada prosedurnya. Tetapi kalau sudah sampai ada korban meninggal, kemungkinan besar dipecat," ujarnya.

Maruli meminta publik bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menanggapi rumor yang berkembang terkait kasus sabung ayam di Way Kanan yang turut menyeret salah satu tersangka.

"Tunggu saja sidang. Di situ akan terlihat bagaimana kejadian yang sebenarnya," katanya.

Dua Prajurit Ditahan, Satu Terlibat Penembakan

Saat ini, dua prajurit TNI AD, yakni Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL), telah ditahan di instalasi tahanan militer di Lampung. Kopda B ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan, sementara Peltu YL menjadi tersangka kasus judi sabung ayam.

Peristiwa penembakan terjadi saat aparat kepolisian menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tiga anggota polisi gugur dalam insiden itu, yakni Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |