Kuasa Hukum Heran KPK Tak Biarkan Hasto Lewat Pintu Depan, Guntur Romli: Dilarang Bicara ke Media 

1 month ago 53
KPK menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis (20/2/2025) sore. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat KPK menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis (20/2/2025) sore. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis, (6/3/2025). 

Namun, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mengaku heran karena Hasto masuk dan keluar dari Gedung KPK bukan melalui pintu depan. 

“Saya pikir ini sesuatu yang baru buat saya. Sebab selama ini setiap orang selesai tahap 2, akan selalu diajak ke luar bersama-sama termasuk dengan penasihat hukum,” tutur Maqdir.

Sementara itu, Jubir PDI Perjuangan, Guntur Romli menyatakan, kemungkinan ada yang meminta agar Hasto tak diberi kesempatan berbicara kepada pers. 

“Ada yang ‘order’ Hasto dilarang bicara ke media. Dia 'disembunyikan' KPK agar tidak bertemu media,” tuturnya. 

Guntur Romli menyatakan protes. Dia menyebut KPK sengaja mempercepat proses pengadilan.

“Update dari kantor KPK sore ini, kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dipaksakan oleh KPK dicepat-cepatin dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Guntur Romli.

Padahal kata dia, sedang ada 2 sidang Pra pidana dan mengajukan 3 saksi meringankan. 

Menurutnya, kebut-kebutan KPK ini akal-akalan untuk menggugurkan 2 proses prapid yang sdang berlangsung. Dia lalu membandingkan kasus Hasto dengan yang lainnya.

”Aneh sekali kasus Sekjen ini dikebut padahal dibanding kasus lain, Mafia Migas Bambang Irianto Eks Dirut Petral yang jadi tersangka KPK dari bulan September 2019 mangkrak, tidak jelas. Apa kasus Sekjen ini ada order politik sehingga harus dicepat-cepatin?,” tandasnya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |