Mahfud MD: Secara Yuridis, Soeharto Penuhi Syarat Jadi Pahlawan Nasional

4 hours ago 2

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, dinilai layak secara hukum untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.

Penilaian itu disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

“Kalau secara yuridis formal kan memenuhi syarat,” ujar Mahfud di Yogyakarta, dikutip Senin (27/10/2025).

Menurut Mahfud, jabatan presiden yang pernah diemban Soeharto menjadi salah satu bukti kuat bahwa tokoh tersebut memenuhi kriteria kepahlawanan dari sisi hukum.

Ia menegaskan bahwa semua mantan presiden tidak perlu lagi melalui proses penelitian ulang untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan bahwa proses seleksi pengusulan gelar pahlawan nasional dilakukan oleh tim khusus di Kementerian Sosial, kemudian dikoordinasikan bersama Menkopolhukam.

“Dulu saya begitu (saat) saya jadi Menkopolhukam lima tahun, nunggu dari Kementerian Sosial dan departemen lain siapa yang mau diusulkan,” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut bahwa jabatan presiden secara otomatis telah memenuhi kriteria formal sebagai pahlawan nasional, meski keputusan akhir tetap berada di tangan publik.

“Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat untuk jadi pahlawan. Tapi silakan saja, masyarakat juga yang nanti menilai,” pungkasnya. (Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |