Melly Goeslaw: Korea Selatan Mampu Cuci Otak, Kita Tidak

1 month ago 50
Melly Goeslaw

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Revisi UU Hak Cipta bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran di era digitalisasi.

Anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw menyebut hal itu untuk mempertimbangkan perubahan perilaku dan mencari keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kebebasan akses informasi.

Politisi Gerindra ini menilai pembaruan UU Hak Cipta harus mempertimbangkan harmonisasinya dengan standar internasional dan praktik terbaik global dalam perlindungan hak cipta.

“Nantinya revisi UU hak cipta diharapkan bukan hanya memberikan perlindungan kepada para pencipta, namun juga akan memberikan manfaat aset yang berharga dan dapat bernilai,” ungkapnya dalam acara Dialetika Demokrasi dengan tema ‘Revisi UU Hak Cipta Demi Lindungi Hak Pencipta’, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Dia juga menyebut pembaruan UU Hak Cipta harus mempertimbangkan harmonisasinya dengan standar internasional dan praktik terbaik global dalam perlindungan hak cipta.

Terkait perkembangan teknologi yang begitu masif untuk industri musik yang menjadi salah satu objek yang diatur dalam UU Hak Cipta, Melly juga melihat perlunya pertimbangan hukum lebih lanjut.

“Contohnya Korea Selatan mereka mampu melakukan brain wash (cuci otak) para penggemar K-pop dan drama koreanya, namun kenapa kita yang mempunyai beragam-ragam suku dan budaya tidak mampu melakukan itu”, imbuhnya

Oleh karena itu pihaknya memerlukan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang lebih profesional. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |