Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

2 hours ago 4
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/7). Foto: Firda/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Drama panjang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Nikita Mirzani akhirnya menemui titik terang.

Nikita divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Vonis ini lebih sebentar dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa dengan hukuman 11 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan dibebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ungkap Majelis Hakim dari video yang beredar hari ini Selasa (28/10/2025). 

Terlihat Nikita cukup legowo menerima vonis yang diberikan pengadilan. Ada beberapa hal yang menjadi dasar meringankan dan memberatkan hukumannya.

Nikita yang dikenal dengan sikapnya yang blak-blakan selama sidang menjadi salah satu faktor yang memberatkan. Nikita cenderung tidak mengakui perbuatannya.

Nikita dalam banyaknya persidangan kerap membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Selain itu, Nikita yang sudah seringkali keluar masuk penjara menjadi pertimbangan lain yang memberatkan.

"Terdakwa sudah pernah dihukum," ungkapnya.

Sementara hal yang meringankan dakwaannya adalah status Nikita sebagai ibu tiga anak yang masih menjadi tanggungannya.

"Keadaan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelas Hakim.

Sebelum memasuki ruang sidang, Nikita terlihat sumringah dan telah bersiap dengan hasil sidang hari ini. Penampilan santai Nikita juga membuatnya banyak dipuji.

"Nggak ada persiapan, jalanin aja apapun hasilnya," kata Nikita. (Elva/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |