FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Desakan kelompok masyarakat kepada aparat penegak hukum untuk memproses mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mulai bermunculan.
Aksi-kasi masyarakat itu semakin ramai setelah lembaba internasionl Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) menobatkan Jokowi sebagai nominator tokoh terkorup dunia bersama beberapa pemimpin negara lainy.
Kelompok aktivis yang tergabung dalam NURANI '98 misalnya mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menindaklanjuti laporan masyarakat atas Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.
Perwakilan NURANI '98, Ubedillah Badrun menjelaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).
"Atas dasar itu, kami bermaksud mengingatkan kembali kepada KPK agar dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, siapapun sama di muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan Keluarganya," kata Ubedillah saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Ubed mengingatkan berdasarkan Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 19 tahun 2019 Pasal 5 ditegaskan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. kepentingan umum; e. proporsionalitas; dan f. penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dengan dasar itu, ia kembali mendatangi KPK agar menjalankan semua proses pemberantasan korupsi sesuai dengan asas-asas yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: