Panaskan Isu Ijazah Jokowi, Dedy Nur Tantang Mahfud MD Tempuh Jalur Hukum

1 day ago 13
Dua foto Jokowi dengan gelar yang berbeda.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Biro Ideologi dan Kaderisasi, Dedy Nur menantang Prof Mahfud MD menempuh jalur hukum dalam membuktikan keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi.

Hal ini diungkapkan Dedy karena menganggap permasalahan tersebut tidak memiliki ujung hingga saat ini.

"Isu ijazah Jokowi telah berkali-kali diklarifikasi oleh instansi resmi (UGM, KPU, dll)," ujar Dedy di X @DedynuarPalakka (17/4/2025).

Dikatakan Dedy, sejauh ini juga tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah tersebut palsu.

"Artinya, secara prosedural dan administratif, Jokowi lolos verifikasi resmi saat pencalonan di KPU baik sebagai Walikota, Gubernur DKI dan Presiden," ucapnya.

Dedy bilang, jika masih ada keraguan, jalur hukum disediakan untuk siapapun tanpa membangun opini liar di media sosial.

"Sekarang beranikah Moh Mahfud MD mengambil jalur hukum yang sudah disediakan oleh UU?," tantangnya.

Sebelumnya, Prof Mahfud mengatakan, meskipun nantinya terbukti bahwa ijazah Jokowi palsu, semua keputusan yang diambil selama menjabat sebagai Presiden RI tetap sah secara hukum.

"Yang lebih gila lagi kan katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi presiden batal, itu salah," kata Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, terdapat asas kepastian hukum yang memastikan bahwa keputusan yang telah dikeluarkan secara sah tidak bisa dibatalkan begitu saja.

"Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat). Nanti ada perhitungan ganti rugi. Bukan ke orang yang misalnya ya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah," sebutnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |