Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh, Nafkah Rp 4 Miliar Hangus

1 day ago 7
Paula Verhoeven (foto: Instagram @paula_verhoeven)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh aktor Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (16/4/2025), majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari tuntutan Paula, yakni memberikan nafkah muft’ah sebesar Rp 1 miliar.

Humas PA Jakarta Selatan, H. Suryana, menjelaskan bahwa pada awalnya Paula mengajukan tuntutan senilai total Rp 4,18 miliar sebagai kompensasi perceraian. Tuntutan tersebut mencakup:

  1. Nafkah madya selama 8 bulan sebesar Rp 800 juta
  2. Nafkah masa idah selama 3 bulan sebesar Rp 600 juta
  3. Uang muft’ah senilai Rp 3 miliar
  4. Nafkah anak sebesar Rp 80 juta per bulan

Namun, berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan, majelis hakim memutuskan bahwa Paula terbukti memiliki hubungan dengan pihak ketiga.

Fakta ini membuat sebagian besar hak yang diajukan dalam gugatan tidak dapat dikabulkan.

“Dengan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga, maka termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka. Hak-haknya untuk memperoleh nafkah madya dan nafkah idah dinyatakan gugur,” ungkap Suryana kepada wartawan, dikutip @yaudah_terserah_ pada Kamis (17/4/2025).

Meski demikian, Paula tetap berhak menerima nafkah muft’ah sebesar Rp 1 miliar. Penetapan angka ini merujuk pada Pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur bahwa nafkah muft’ah tetap dapat diberikan meskipun perceraian terjadi karena kesalahan dari pihak istri.

“Rp 3 miliar dianggap terlalu besar, Rp 100 juta terlalu kecil. Maka diputuskan Rp 1 miliar sebagai nilai yang proporsional,” ujar Suryana menjelaskan pertimbangan majelis hakim yang melihat aspek kepatutan dan kemampuan finansial Baim Wong.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |