Pemerinrah Tetapkan Besaran Gaji Pensiun PNS 2025, Ada Kenaikan?

1 week ago 24
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pensiunan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025. Itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Di aturan itu, memuat besaran gaji pensiun PNS. Mulai dari klasifikasi gaji golongan I hingga IV.

Lalu, berapakah gaji pensiunan PNS 2025? Apakah ada kenaikan?

Sebelumnya, perlu diketahui, PNS merupakan profesi yang mendapatkan gaji pensiunan. Berbeda dengan beberapa profesi lainnya yang tak mendapatkan gaji pensiun.

Terkait gaji pensiun PNS, sebelumnya beredar kabar gaji pensiun PNS ditunda. Namun PT Taspen membantah.

Gaji pensiunan untuk Juni 2025 sudah mulai disalurkan sejak tanggal 1 Juni melalui PT Taspen.

Sementara itu, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada 2 Juni 2025, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025.

Gaji ini mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan pendapatan tanpa potongan kecuali PPh.

PT Taspen mengimbau pensiunan agar rutin mengecek rekening masing-masing dan waspada terhadap penipuan berkedok percepatan pencairan.

Berikut ini besaran gaji pensiunan PNS 2025:

Golongan I: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |