Pencari Bekicot Dipaksa Mengaku Maling, Bivitri: Ini Penyalahgunaan Wewenang

1 month ago 35

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyoroti kasus salah tangkap yang menimpa seorang pencari bekicot yang dipaksa mengaku sebagai pencuri oleh aparat kepolisian.

Seperti diketahui, peristiwa ini terjadi di Grobogan, salah satu Kabupaten yang terletak di provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Dalam unggahan di Instagram Story pribadinya, Bivitri menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibenarkan dalam proses penegakan hukum.

"Penegak hukum dalam menegakkan hukum dilarang melakukannya dengan cara seperti ini! Ini salah!," ujar Bivitri dikutip pada Minggu (9/3/2025).

Melihat rentetan kejadian serupa yang terjadi, Bivitri mengakui bahwa penyalahgunaan wewenang hukum telah menjadi rahasia umum.

"Wewenang menegakkan hukum memang rentan disalahgunakan. Benar-benar harus ada revisi KUHAP dan reformasi kepolisian," tandasnya.

Unggahan tersebut disertai dengan tangkapan layar dari berita yang menampilkan seorang pria menangis dan menyatakan bahwa dirinya bukan pencuri.

Sebelumnya diketahui, Kusyanto (38), seorang pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Grobogan, Jawa Tengah, meminta anggota Polsek Geyer, Aipda IR, untuk meminta maaf secara langsung kepadanya, keluarganya, dan masyarakat desanya.

Ia juga menuntut pemulihan nama baiknya setelah menjadi korban salah tangkap dan persekusi.

"Walau orang kecil, saya tidak pernah mencuri," ujar Kusyanto dikutip pada Minggu (9/3/2025).

Pria yang sehari-hari mencari bekicot untuk dijual ini mengalami trauma berat akibat tuduhan pencurian pompa air yang tidak pernah ia lakukan. Ia mengungkapkan rasa takut dan malunya setelah diperlakukan secara tidak adil.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |