Penembakan Polisi di Waykanan, 9 Adegan Rekonstruksi Diduga Dihilangkan

2 days ago 12
Rekonstruksi penembakan kasus oknum TNI AD tembak anggota Polri saat menggerebek judi sabung ayam di Waykanan, yang dilakukan di lapangan Satlog Korem 043 /Garam. Bandarlampung, Kamis (17/4/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna) Rekonstruksi penembakan kasus oknum TNI AD tembak anggota Polri saat menggerebek judi sabung ayam di Waykanan, yang dilakukan di lapangan Satlog Korem 043 /Garam. Bandarlampung, Kamis (17/4/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

FAJAR.CO.ID, LAMOUNG-- Kuasa hukum keluarga korban penembakan dalam kasus sabung ayam di Kabupaten Waykanan, Putri Maya Rumanti, menuntut transparansi dalam proses rekonstruksi yang melibatkan oknum TNI AD sebagai tersangka penembakan terhadap tiga anggota Polri.

"Kami rasa hari ini bukan rekonstruksi, tapi hanya mendengarkan adegan yang dilakukan oleh tersangka. Sehingga kami minta pihak Denpom II/3 Lampung lebih terbuka lagi," katanya usai pelaksanaan rekonstruksi di Satlog Korem 043/Gatam, Bandarlampung, Kamis.

Putri menilai rekonstruksi seharusnya menyajikan detail kronologi secara menyeluruh, mulai dari kedatangan tersangka hingga proses penembakan, termasuk jenis dan kaliber senjata yang digunakan.

"Namun hari ini tidak dijelaskan pada rekonstruksi kalo ini. Padahal ini hal yang mudah," imbuhnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi adanya pemangkasan sejumlah adegan yang mestinya ditampilkan dalam proses rekonstruksi.

"Kami mendapatkan informasi ada beberapa adegan yang dihilangkan dari pra rekonstruksi yang seharusnya 80 adegan. Tapi ini hanya ada 71 adegan sehingga ada 9 adegan dihilangkan," jelas Putri.

Selain itu, ia menyayangkan tidak diundangnya pihak kuasa hukum pada pra-rekonstruksi, meskipun sudah mengantongi surat kuasa dari keluarga korban.

"Tentunya hasil rekonstruksi kali ini, kami sangat kecewa dan tidak puas karena kalau melihat cara adegan ini hanya pembunuhan biasa," ungkapnya.

Putri juga mempertanyakan ketidakhadiran unsur pasal berat seperti Pasal 340 dan UU Darurat yang sebelumnya disebutkan dalam konferensi pers, namun tidak terlihat dalam rekonstruksi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |