
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat diduga menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 1,2 Triliun.
Saat ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sudah memasuki tahap penyelidikan dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN).
Politisi Andi Sinulingga, memberikan sorotan terhadap proyek mangkrak yang mulai terkuak satu per satu.
“Kelihatannya proyek mangkrak mulai terkuak satu persatu,” kata Andi Sinulingga dikutip akun X pribadinya, Senin, (10/3/2025).
Dikatakan, pada kasus PLTU 1 Kalimantan Barat ini terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan pekerjaan proyek gagal sejak 2016.
“Seperti diketahui, pada kasus PLTU 1 Kalbar ini terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan pekerjaan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016,” tandas Mantan Relawan Anies Baswedan ini.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan tahap awal.
“Masih tahap penyelidikan, ya. Belum bisa saya konfirmasikan sekarang. Masih dalam penyelidikan tahap awal,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisaris Independen PT PLN (Persero), Andi Arief ikut membagikan kabar tersebut.
“Tipikor Polri dikabarkan sedang penyelidikan kasus di PT PLN,” kata Andi Arief dikutip dari unggahannya di X, Jumat (7/3/2025).
Walau demikian, kasus itu belum terang. Belum diketahui berapa kerugiannya.
“Meski belum tahu persis kasusnya apa, tahun berapa, dan berapa besar kerugian negaranya, pihak PLN pasti kooperatif,” terangnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: