Presiden Prabowo Subianto Sudah Beri Rehabilitasi Ira Puspadewi Tapi Belum Dibebaskan KPK, Kenapa?

10 hours ago 8
Ira Puspadewi (Sumber Foto: Instagram/@voktis.id)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi dan dua anak buahnya telah mendapat rehabilitas dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Kebijakan rehabilitasi itu telah diumumkan sejak Selasa (25/11) oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Meski pemberian rehabilitasi tersebut sudah berlalu dua hari lalu, namun Ira Puspadewi dan dua koleganya sampai saat ini ternyata belum dibebaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahanan.

KPK beralasan belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, termasuk Ira Puspadewi.

"Sampai saat ini (Kamis, 27/11), KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Budi menjelaskan kembali bahwa KPK perlu menunggu Keppres tersebut untuk memproses pembebasan ketiga terdakwa kasus ASDP, karena hal itu merupakan dasar guna menindaklanjuti rehabilitasi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |