
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik tentang putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal tampaknya bakal memakan waktu cukup panjang.
Selain itu, putusan itu bakal membuat pemerintah dan DPR akan sibuk dalam menyikapi putusan tersebut. Misalnya saja sibuk untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang terkait.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda atau Rifqi bahkan menuding Mahkamah Konstitusi (MK), menurunkan martabat ketika membuat putusan nomor 135/PUU-XXII/2024.
"Mahkamah men-downgrade dirinya," kata legislator Fraksi NasDem itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
Rifqi mengatakan MK seharusnya menjadi lembaga yang menentukan sebuah aturan sesuai atau tidak dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, kata dia, MK malah membentuk norma sendiri terhadap UUD setelah membuat putusan 135 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
"Kemudian mengambilalih dalam tanda kutip tugas konstitusional kami, Presiden dan DPR, untuk membentuk norma," lanjut Rifqi.
Namun, kata dia, Komisi II belum punya rencana mengajukan uji materi kembali aturan yang sama setelah muncul putusan 135.
"Komisi II DPR belum memiliki sikap apa pun. Institusi DPR juga belum memiliki sikap apa pun," kata Rifqi.
Dia sebagai legislator dari NasDem menilai upaya menindaklanjuti putusan 135 yang dituangkan dalam RUU Pemilu bisa melanggar konstitusi.
"Sikap dari partai kami menganggap kalau kami menindaklanjuti putusan MK nomor 135, penindaklanjutan itu bagian dari pelanggaran konstitusi itu sendiri," katanya. (fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: