kuasa hukum Roy Suryo dkk., Refly Harun
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review.
Uji KUHP-UU ITE ke MK itu dilakukan Roy Suryo dkk. Salah satu alasannya karena merasa dikriminalisasi dalam kasus ijazah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa serta sejumlah pihak lainnya kini berstatus sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Roy Suryo jadi tersangka dugaan pencemaran nama baik.
“Mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden dan kemudian mereka menjadi tersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi,” kata kuasa hukum Roy Suryo dkk., Refly Harun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa.
Adapun pasal-pasal yang diuji oleh Roy Suryo dkk., yaitu Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE. Pasal-pasal yang diuji itu ialah terkait tindak pidana pencemaran nama baik.
Roy Suryo dkk mengaku disangka melanggar pasal-pasal tersebut setelah meneliti asli atau tidaknya ijazah mantan presiden Jokowi. Mereka menilai, sederet pasal tersebut tidak menjamin kepastian hukum yang adil, melanggar hak kebebasan berpendapat, serta kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































