tangkapan layar transmigram menagis karena lahannya dirampas
FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Aktivis Said Didu ikut bersuara persoalan situasi dan polemik lahan warga transmigran di Desa Rawa Indah, Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dimana, Ratusan warga eks-transmigran yang telah memegang Sertipikat Hak Milik (SHM) sejak era 1990-an kini harus menghadapi kenyataan pahit.
Ini berkaitan dengan hak atas tanah mereka dibatalkan secara sepihak dan beralih fungsi menjadi area pertambangan komersial.
Said Didu berharap agar perhatian khusus yang dilakukan Pemerintah khususnya Presiden Prabowo Subianto.
Ia memberikan dua poin penting terkait polemik dan sengketa yang dihadali di wilayah tersebut.
“Bpk Presiden @prabowo yth, mohon hal ini mendapat perhatian,” tulis Said Didu diunggahan media sosial X pribadinya dikutip Selasa (10/2).
“1) Transmigran ini mendapatkan tanah dan memiliki sertifikat sjk zaman Orde Baru hampir 40 tahun lalu
2) mereka digusur saat rezim Jokowi thn 2019 dan tanah mereka dirampas oleh perusahaan atas putusan ATR/BPN,” tuturnya.
Diketahui, ada permasalahan hukum pertanahan tengah terjadi di Desa Rawa Indah, Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dimana, transmigran yang telah memegang Sertipikat Hak Milik (SHM) sejak era 1990-an kini harus menghadapi kenyataan pahit.
Ini berkaitan soal hak atas tanah mereka dibatalkan secara sepihak dan beralih fungsi menjadi area pertambangan komersial.
Isu ini mencuat setelah adanya dugaan maladminstrasi dan tumpang tindih kewenangan yang melibatkan otoritas pertanahan dan perusahaan tambang PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































