ASN-PNS
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Hingga Februari 2026, kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum juga ada kejelasan.
Rencana kenaikan gaji PNS memang telah dicantumkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Namun, realisasinya untuk tahun 2026 masih bergantung pada hasil evaluasi kinerja keuangan negara pada kuartal I tahun 2026.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang memasukkan penyesuaian gaji ASN (PNS & PPPK), TNI, Polri, serta pejabat negara sebagai agenda prioritas dalam program quick wins.
Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa keputusan final baru akan diambil setelah mencermati realisasi fiskal dan penerimaan negara pada triwulan pertama 2026.
Menurut Purbaya, pembahasan mengenai peningkatan belanja pegawai diprediksi baru akan dilakukan secara mendalam pada triwulan kedua.
"Mungkin kuartal kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah," tutur Purbaya dikutip pada Kamis (5/2/2026).
Proyeksi Kenaikan
Meskipun usulan tersebut telah diajukan oleh Kementerian PANRB, besaran pasti belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.
Beberapa laporan memproyeksikan kenaikan rata-rata berkisar antara 8% hingga 12%, namun angka ini masih bersifat estimasi berdasarkan dokumen perencanaan.
Menpan RB, Rini Widyantini menyatakan wacana kenaikan gaji PNS masih masuk dalam proses pembahasan lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Bappenas.
Pemerintah disebut tengah menghitung kemampuan fiskal sekaligus dampaknya terhadap belanja negara.
“Masih dalam tahap kajian. Pemerintah tentu mempertimbangkan banyak aspek sebelum mengambil keputusan,” ungkap Rini.
Rini juga mengaku telah bersurat ke menteri keuangan mengingat payung hukumnya telah diteken Presiden.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































