
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melayangkan undangan klarifikasi kepada Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian.
Pemanggilan terhadap Pakar Digital Forensik ini didasari oleh laporan polisi yang masuk dari enam pelapor berbeda sejak April hingga Juni 2025.
Dalam surat bernomor B/1496/VI/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tertanggal 23 Juni 2025, Rismon diminta hadir sebagai saksi pada Rabu (2/7/2025) pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman No. 55, Jakarta Selatan.
Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran terhadap Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 ayat (2) serta Pasal 45A ayat (2) UU ITE mengenai ujaran kebencian berbasis SARA.
Rismon diminta membawa dokumen-dokumen pendukung untuk keperluan klarifikasi.
Tercatat, penyidik IPTU Teguh Pribadi atau BRIGADIR Binsar Lumbantobing akan memimpin proses klarifikasi tersebut. Pihak kepolisian juga menyertakan nomor kontak penyidik untuk kebutuhan koordinasi lebih lanjut.
Jauh sebelum pemanggilan ini, Rismon telah menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur meskipun ada upaya kriminalisasi dari pihak yang terusik oleh hasil penelitiannya.
"Saya siap bertempur meski harus kalah akibat kriminalisasi, saya takkan mundur sejengkalpun," tegas Rismon kepada fajar.co.id, Selasa (20/5/2025) lalu.
Rismon sadar, ia bersama Roy Suryo, dan dr. Tifauzia Tyassuma menghadapi seseorang yang masih memiliki power. Meskipun jabatannya sebagai Presiden telah selesai.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: