Nikita Mirzani
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Khairul Saleh saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Majelis hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik melalui penyebaran informasi elektronik yang mengandung ancaman terhadap Reza Gladys.
Namun, Nikita dibebaskan dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan.
Namun, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Akhirnya, hukuman dikurangi menjadi empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan bila denda tidak dibayar.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group, yang mengaku diperas oleh Nikita Mirzani dan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.
Jaksa mengungkap bahwa Nikita mengancam akan menyebarkan konten negatif tentang produk kecantikan milik Reza melalui media sosial jika permintaannya tidak dipenuhi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































