Said Didu Sentil Kejagung yang Buka Peluang Usut Pelanggaran di Raja Ampat, Singgung Konglomerat yang Sulit Tersentuh

3 weeks ago 19
Said Didu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap aktivitas tambang di kawasan tersebut.

Menurut Harli, aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan lebih lanjut apabila ada laporan resmi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana dalam proses perizinan ataupun operasional tambang.

“Kalau ada laporan pengaduannya,” ujar Harli kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/6/2025) malam.

Ia menambahkan, laporan tidak harus hanya ditujukan ke Kejagung, tetapi juga bisa dilayangkan ke lembaga penegak hukum lainnya seperti KPK atau kepolisian.

Menurutnya, laporan dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mendalami dan menyelidiki lebih lanjut apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Disampaikan ke aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum mana saja. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian. Atau pengecekan, sebenarnya apa yang terjadi di sana?” lanjut Harli.

Isu ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Namun, satu perusahaan tambang yang tetap dibiarkan beroperasi adalah PT Gag Nikel, anak usaha dari BUMN Antam, yang memegang izin kontrak karya sejak 1998.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |