Sejumlah Negara Penjarakan Mantan Presiden karena Korupsi, Gus Umar: di Sini Tersangka Kuota Haji Saja Tak Berani Diumumkan

3 hours ago 5
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah negara di berbagai belahan dunia telah memenjarakan eks pemimpinnya karena perilaku korup dan terbukti melakukan korupsi.

Sebut saja mantan presiden Prancis, Nikolas Sarkozy. Dia divonis lima tahun penjara karena kasus konspirasi dan penggelapan dana kampanye.

Demikian halnya di Malaysia, Perdana Menteri Najib Tun Razak divonis 12 tahun penjara dan denda Rp210 juta.

Hal tersebut diutarakan salah satu kader PKB, Umar Sahadat Hasibuan atau Gus Umar.

"Di Malaysia ex perdana menteri dipenjara karena korupsi. Prancis ex presiden dipenjara karena korupsi," tulis tokoh NU itu melalui akun media sosialnya, dikutip Rabu (22/10/2025).

Dia membandingkan dengan Indonesia. Kasus dugaan korupsi kuota haji yang sudah terang benderang merugikan masyarakat belum diumumkan siapa tersangaknya.

"Di sini mana berani lakukan ini? wong kasus korupsi quota haji saja gak berani diumumkan @KPK_RI siapa tersangkanya," tulis Gus Umar.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Pihak KPK juga telah memeriksa lima saksi dari perusahaan travel haji di Yogyakarta dan satu saksi lainnya di Jakarta pada Selasa (21/10/2025).

“Pemeriksaan bertempat di Polresta Yogyakarta atas nama SA selaku Direktur PT Saibah Mulia Mandiri, MI selaku Direktur PT Wanda Fatimah Zahra, MA selaku Direktur PT Nur Ramadhan Wisata, TW selaku Direktur PT Firdaus Mulia Abadi, dan RAA selaku Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |