Tak Penuhi Unsur Pidana, Polda Sulsel Setop Penyelidikan Dugaan Pelecehan Rektor UNM Nonaktif

18 hours ago 20
Dosen Q dan Rektor UNM Nonaktif, Prof Karta Jayadi.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut bahwa penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi yang menyeret Rektor nonaktif UNM, Prof Karta Jayadi telah dihentikan

Dikatakan Didik, pemberhentian tersebut dilakukan setelah pihaknya memastikan bahwa laporan yang dilayangkan Dosen Q (51) belum memenuhi unsur pidana.

"Iya betul dihentikan penyelidikanya karena belum memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus," ujar Didik kepada awak media, Selasa (27/1/2026).

Didik bilang, selanjutnya pelapor akan melaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel.

Untuk diketahui, tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan langkah-langkah hukum secara komprehensif.

Mulai dari pemeriksaan saksi pelapor dan saksi fakta hingga pemeriksaan terhadap Prof Karta Jayadi selaku terlapor.

Selain itu, pihak kepolisian melibatkan tiga ahli untuk memberikan tinjauan objektif.

Di antaranya Ahli Bahasa Assoc. Prof Andika Dutha Bachari, Ahli ITE dari KOMDIGI RI Albert Aruan, serta Ahli Pidana dari Universitas Trisakti Dr Effendy Saragih.

Sebelumnya diberitakan, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan bahwa dugaan pelecehan berupa ajakan tidur di hotel hingga stiker 'Ayo Goyang Yuk' itu masih dalam penyelidikan.

Hal ini diungkapkan Dedi saat ditemui di sela acara Rapat Koordinasi pengendalian harga beras di Barugga Lappo Ase milik Perum Bulog, Rabu (22/10/2025) lalu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |