
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 341 usul pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran, di mana enam di antaranya ingin menjadi daerah Istimewa, termasuk Surakarta atau Solo.
Munculnya usulan kampung halaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut ditanggapi Politisi PDI Perjuangan Aria Bima.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menilai belum ada urgensinya untuk memberikan status daerah Istimewa tersebut kepada Solo. Ia mengatakan Komisi II belum terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa sebagai sesuatu hal yang mendesak.
"Ya mulai ada keinginan (Solo masuk ke dalam 6 usulan), tapi saya melihat apakah relevansi untuk saat ini? Solo ini sudah menjadi kota dagang, Solo ini sudah menjadi kota pendidikan, kota industri, tidak ada lagi yang mesti diistimewakan, Solo dengan Papua sama," kata Aria Bima di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Aria berpandangan, jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini menimbulkan rasa ketidakadilan bagi daerah-daerah lainnya, seperti Solo yang minta pemekaran dari Jawa tengah, dengan berbentuk Daerah Istimewa Surakarta.
Usulan tersebut menurutnya harus mempertimbangkan rekam jejak Kota Solo bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Pasalnya, secara historis, pemberian status Daerah Istimewa itu hanya mempunyai suatu kekhususan di dalam proses perlawanan zaman penjajahan dulu. Serta memiliki kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan.
Daerah Istimewa Daerah Istimewa sendiri diatur dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana negara mengakui dan menghormati pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: