NICE PIK2
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) menegaskan seluruh kegiatan pengembangannya tidak terpengaruh oleh pencabutan status Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland.
PIK2 menyatakan, kedua wilayah itu berbeda secara lokasi dan kepemilikan, sehingga keputusan pemerintah terkait PSN Tropical Coastland tidak berdampak pada proyek-proyek yang sedang dijalankan .
Dalam siaran persnya, manajemen PIK2 menyebut, proyek PSN Tropical Coastland merupakan program yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Adapun kawasan yang dikembangkan oleh PIK2 berdiri di atas lahan dengan status hukum yang jelas serta telah melalui proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan Mahkamah Agung pada Mei 2025 yang membatalkan ketentuan terkait PSN Tropical Coastland disebut sebagai bentuk koreksi terhadap kebijakan sebelumnya. Pemerintah kemudian mengeluarkan Permenko No. 16 Tahun 2025 yang secara resmi menghapus proyek tersebut dari daftar PSN .
Direktur Utama PIK2 Nono Sampono menilai kepercayaan publik terhadap kawasan PIK2 justru semakin kuat.
“Di tengah dinamika pemberitaan, kami justru melihat antusiasme positif dari pasar, baik di segmen hunian maupun komersial. Hal ini menunjukkan bahwa fundamental dan potensi kawasan PIK2 tetap kuat,” ujar Nono Sampono .
PIK2 memastikan kegiatan pembangunan dan pemasaran tetap berjalan sesuai jadwal. Ke depan, perusahaan berkomitmen memperkuat peran sebagai pengembang kawasan terpadu dan berkelanjutan yang memberi manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat sekitar. (Pram/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































