Tidak Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Tapi Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

3 hours ago 6
Nikita Mirzani

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Artis yang terkenal dengan kontroversinya Nikita Mirzani secara resmi dijatuhi vonis empat tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis ini didapatkan Nikita Mirzani karena kasus pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys

Disebutkan, meski Majelis Hakim menyatakan Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nikita Mirzani tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana lain yang membuatnya dijatuhi vonis.

Ia disebut melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan melalui media elektronik yang membuatnya dapat vonis empat tahun penjara.

Bukan hanya kurungan empat tahun, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Hakim Kairul Saleh.

Nikita dinyatakan dalam putusan hakim itu memang dalam unsur pencucian uang tidak terpenuhi.

Ini dinyatakan karena tidak cukup bukti kuat bahwa uang yang diterima Nikita berasal dari hasil kejahatan yang disamarkan atau dialihkan.

“Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Namun, dalam perkara utama, majelis menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Vonis ini disebutkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dengan dakwaan berlapis, termasuk TPPU.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |