
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan rekayasa dalam proses pengadaan iklan di Bank BJB.
Dalam rangka pendalaman kasus korupsi yang menyeret bank milik pemerintah provinsi Jawa Barat dan Banten ini, KPK memeriksa tiga petinggi Bank BJB sebagai saksi.
"Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka terkait rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021-2023," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan pada Kamis (17/4/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ketiganya dinilai memiliki informasi penting yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Mereka yang dimintai keterangan adalah, Dadang Hamdani Djumyat, mantan Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Bank BJB periode 2017–2022,Wijnya Wedhyotama, Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa pada Divisi Umum Bank BJB, dan Roni Hidayat Ardiansyah, Manajer Keuangan Internal Bank BJB.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah pihak lain terkait pengusutan kasus ini, termasuk dari divisi humas dan pemasaran komunikasi (markom) Bank BJB.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua pejabat internal Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB.
Tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta yang diduga merupakan pengendali sejumlah agensi periklanan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: