Tom dan Hasto Dapat Abolisi serta Amnesti dari Prabowo, Anas Urbaningrum: Jangan Peralat Hukum untuk Menindas

14 hours ago 7
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, ikut bersuara terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Anas memberikan pesan bermakna yang ia sebut sebagai hikmah Jumat, khusus bagi siapa pun yang saat ini memegang tampuk kekuasaan.

"Siapa pun yang diberi amanah memegang kekuasaan dan kewenangan, jangan peralat hukum untuk menindas dan menzalimi pihak lain," ujar Anas di X @anasurbaningrum (1/8/2025).

Dikatakan mantan Ketum Demokrat itu, keadilan harus ditegakkan tidak hanya kepada kawan, tetapi juga kepada lawan politik.

Ia mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat penghabisan terhadap pihak-pihak yang berseberangan.

"Meski itu lawanmu. Berlakulah adil. Jangan zalim," ucapnya.

Anas menekankan bahwa hukum semestinya menjadi sarana untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan menegakkan keadilan, bukan alat balas dendam.

"Hukum adalah sarana perbaikan dan tegaknya keadilan. Bukan perkakas untuk menyingkirkan dan mematikan pihak lain yang berbeda garis politik dan pemikiran," cetusnya.

Ia juga menyambut positif penggunaan kewenangan konstitusional Presiden, selama digunakan untuk menjaga kepentingan bangsa dan negara.

"Kewenangan Presiden yang digunakan untuk kebaikan negara adalah kebaikan itu sendiri," tandasnya.

Sebelumnya, pertimbangan Presiden Prabowo Subianto memberi pengampunan demi persatuan menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus mendatang.

"Salah satu dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |