RAKYATPOS.COM, PANGKALPINANG – 30 Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terpilih untuk masa jabatan 2024-2029, Rabu (28/8/2024) resmi dilantik.
Pengambilan sumpah atau janji tersebut melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Pangkalpinang.
Menteri Dalam Negeri RI dalam sambutannya dibacakan Pejabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama pada acara pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Pangkalpinang 2024-2029, menyampaikan selamat kepada para anggota DPRD Pangkalpinang yang telah dilantik.
Rapat Paripurna dengan agenda khusus pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Kota hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan Budi, merupakan puncak dari rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Sebagaimana amanat pasal 96 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan 3 fungsi DPRD, yaitu fungsi Pembentukan Peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan,” kutip Budi.
Fungsi Pembentukan Perda, ungkap dia, merupakan pembentukan produk Peraturan daerah bersama-sama kepala daerah.
Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD, lanjut dia, penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah, bukan justru menambah masalah, serta tetap memedomani peraturan perundang-undangan.
Disamping itu, ditambahkannya, perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.
Kemudian fungsi anggaran, seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.
“Untuk itu, saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” katanya.
Sedangkan fungsi pengawasan merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan profesional. Baik terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum.
Fungsi dalam pengawasan anggota DPRD memiliki hak, yakni hak interpelasi hak angket dan hak menyatakan pendapat penggunaan.
Ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas, yakni hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara.
Hak angket sebagai tindak lanjut terhadap keterangan yang disampaikan oleh kepala daerah, dan DPRD dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, terhadap hasil penyelidikan dimaksud DPRD berhak untuk menyatakan pendapatan disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak pelaksanaan tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
“Hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD, sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan checks and balances pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” kutip Pj Wali Kota lagi.
"Selamat Bekerja kepada para anggota DPRD Pangkalpinang yang dilantik. Pemerintah berharap dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti,” ucapnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan para anggota DPRD Pangkalpinang masa jabatan 2019-2024, atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara.
Pengucapan sumpah atau janji angota DPRD Pangkalpinang masa jabatan 2024-2029 itu turut dihadiri Pejabat dari unsur Forkopimda, Kepala OPD lingkup Pemkot Pangkalpinang, dan elemen terkait lainnya.(des/3).