AKBP Fajar Widyadharma Divonis 19 Tahun Penjara, Predator Anak Itu Juga Harus Bayar Denda Rp6 Miliar

2 hours ago 4
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar saat berada di ruang sidang, Selasa (21/10/2025). Foto: ANTARA/Kornelis Kaha

FAJAR.CO.ID, KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Sang predator anak di bawah umur tersebut divonis 19 tahun penjara pada Selasa (21/10).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” kata Hakim Ketua Agung Gde Agung Parnata saat membacakan vonis tersebut di PN Kupang, Selasa.

Putusan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur atau pedofilia tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di ruang Cakra PN Kupang. Sidang dengan agenda putusan berlangsung terbuka untuk umum.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Fajar untuk membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada tiga korban anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan perbuatan Fajar terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.

Hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto dalam sidang menyatakan eks Kapolres Ngada tersebut memang diketahui hobi menonton film-film biru sejak 2010.

Video-video atau film biru yang ditonton itu seputar film biru dewasa dan film-film yang menampilkan anak di bawah umur.

“Akibat kebiasaan itu mengakibatkan terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025,” ujar dia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |