Bonatua Silalahi pamerkan salinan ijazah Jokowi yang dipakai mendaftar Pilpres.
Fajar.co.id, Jakarta -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membuka akses publik terhadap salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Dokumen yang selama ini menjadi bahan perdebatan itu kini bisa dilihat langsung oleh siapa pun, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskannya sebagai dokumen publik. Langkah ini mengakhiri polemik sensor pada sembilan bagian informasi yang sebelumnya ditutupi.
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, adalah orang pertama yang memperlihatkan salinan tersebut. Ia mendapatkannya langsung dari KPU RI, didampingi Michael Sinaga di kantor KPU Jakarta, Senin lalu.
“Saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya. Bisa dicek di media sosial saya. Artinya, jika kalian mau teliti jangan pakai yang dibikin orang lain,” tuturnya pada Senin (9/2/2026).
Ada dua dokumen berbeda yang ia perlihatkan. Pertama, salinan ijazah berlegalisir cap merah yang digunakan Jokowi pada Pilpres 2014. Dokumen kedua adalah salinan untuk Pilpres 2019, dengan cap legalisir biru. Bonatua menegaskan, dokumen ini bisa jadi bahan diskusi publik asal dilakukan secara ilmiah, bukan dengan tuduhan sembarangan.
Ia juga mengajak siapa saja yang ragu untuk meneliti ulang. "Jika mau diteliti ulang silahkan karena ini yang ada di KPU. Sebagai bukti sah secara hukum tinggal dibuktikan di pengadilan asli atau palsu," lanjut Bonatua. Ia kini hanya menunggu salinan tanpa sensor dari KPUD DKI dan Solo yang sudah diajukannya.
“Mereka harus memberikannya salinan ijazah lengkap dan berwarna,” tegasnya kepada para wartawan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































