RAKYATPOS.COM, BELITUNG - Dalam rangka mendorong realisasi investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2024 dan sekaligus mendukung investasi besar bermitra dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Babel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Babel menggelar Rapat Konsolidasi Capaian Realisasi Investasi dan Forum Pemberdayaan Usaha Daerah (FPUD) melalui kegiatan fasilitasi kemitraan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Kegiatan half day of meeting yang mengusung tema” Melalui Pemberdayaan Usaha, Kita Tingkatkan Investasi di Babel” dipusatkan di Pondok Kelapa Resto Jalan Air Saga No.89 Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Kamis (29/8/2024) itu, dibuka Kepala DPMPTSP Babel, Darlan.
Dalam sambutannya, Darlan mengingatkan, target realisasi investasi di Babel tahun 2024 senilai Rp 25,06 triliun yang telah ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM RI sepatutnya memotivasi kita untuk bekerja seoptimal mungkin untuk mencapai target realiasi investasi sesuai harapan masing-masing kabuapen/kota se-Babel.
Lanjut Darlan, tiga tujuan utama kegiatan ini, yakni Pertama, mempertemukan UMKM dengan Perusahaan Besar dalam rangka fasilitasi kemitraan di bidang penanaman modal; Kedua, sarana sosialisasi dan fasilitasi kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan pelaku UMKM.
“Ketiga, mengidentifikasi permasalahan kemitraan usaha di Provinsi Kepulauan Babel,” ujar Darlan.
Selain tiga hal utama itu, Dikatakan Darlan, kegiatan ini bermaksud menyampaikan informasi realisasi investasi Provinsi Kepulauan Babel pada triwulan II 2024 kepada pelaku usaha PMA/PMDN di wilayah Pulau Belitung dan sekaligus menyampaikan informasi terkait fitur fasilitasi dalam portal Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) kepada pelaku usaha.
“Hal ini tentu saja sangat penting karena membantu pelaku usaha dalam merealisasikan rencana investasi yang nanti disampaikan dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala (Triwulan) yang akan dilaporkan melalui LKPM Online paling lambat tanggal 10 setiap periode triwulan sesuai Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2021, keterlambatan penyampaian LKPM Online akan dikembalikan untuk dilaporkan pada periode selanjutnya,” pungkas Darlan.
Usai membuka kegiatan, Kepala DPMPTSP Babel Darlan menyaksikan penandatangan kesepakatan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM di Pulau Belitung.
Kabupaten Belitung kemitraan dilakukan PT. Resor Pantai Belitung dengan PT. Santoz Maju Perkasa yang bergerak dibidang usaha industri mortar/beton siap pakai, dan PT. Metro Ragam Usaha (Alfamix) dibidang usaha Ready mix.
Sementara itu, Kabupaten Belitung Timur, kemitraan dilakukan CV.ASOKA dengan pelaku UMKM Susi yang bergerak dibidang usaha produk roti dan kue, serta Pelaku UMKM Lisnawati yang bergerak di industri rumahan kerupuk, keripik dan sejenisnya.
Di sesi kedua pertemuan tersebut, puluhan peserta dibekali sejumlah materi yakni : Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Babel, Oktaviany yang menyampaikan terkait mendorong investasi besar bermitra dengan UMKM berdasarkan regulasi yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM RI.
Selanjutnya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Babel, Remi Aryanto terkait penggunaan fitur kemitraan usaha pada sistem OSS.
Kegiatan ini dihadiri puluhan delegasi pelaku usaha besar baik itu PMA maupun PMDN di wilayah Pulau Belitung, sejumlah pelaku UMKM di wilayah Pulau Belitung, Kepala DPMPTSP Kabupaten Belitung Timur, Harli Agusta beserta jajarannya, dan sejumlah pejabat struktural dan pejabat fungsional DPMPTSP Kabupten Belitung, serta unsur terkait lainnya.
Turut hadir mendampingi Kepala DPMPTSP Babel, sejumlah pejabat struktural dan fungsional UPTD Pelayanan Perizinan Terpadu Wilayah Belitung, dan sejumlah jabatan fungsional di lingkup DPMPTSP Babel.(rel/poer/3).