
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi II DPR RI akan memanggil Komisioner KPU terkait penyalahgunaan jet pribadi diluar kepentingan tugas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi dalam keterangannya, Rabu (22/10).
Rencana ini sebagai respon dijatuhkannya sanksi teguran keras oleha Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua dan empat komisioner KPU.
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, setiap penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentu harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya. Oleh karena itu pihaknya berharap agar setiap anggaran negara digunakan dengan sangat hati-hati.
“Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat publik. Bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dalam sidang DKPP yang digelar pada Selasa (21/10/2025) terungkap fakta bahwa KPU menyewa private jet untuk komisionernya senilai Rp 90 miliar menggunakan dana APBN dengan pelaksanaan kontrak, yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024.
Penyewaan itu dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama Rp 65.495.332.995 dan tahap kedua Rp 46.195.658.356. DKPP menyebut ada selisih anggaran Rp 19.299.674.639.
Dinyatakan bahwa ketua dan empat Anggota KPU RI melakukan 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi sewaan saat Pemilu 2024. Namun tidak satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik sebagaimana yang pernah diakui kelima pimpinan KPU tersebut, yakni Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: