Heboh, Ambulans Kena Tilang ETLE, Padahal Sedang Bawa Pasien Sekarat

1 day ago 8

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Media sosial tengah ramai membahas sejumlah tangkapan layar yang memperlihatkan mobil ambulans terkena tilang elektronik (ETLE).

Ambulans tersebut diketahui melanggar aturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah atau menggunakan jalur Transjakarta, meskipun sedang membawa pasien dalam kondisi darurat.

Dalam video yang beredar, terlihat pengemudi ambulans memilih berhenti di lampu merah karena khawatir dikenai sanksi.

"Kalau sekarang, ikuti saja rambu lalu lintas. Meski bawa pasien dalam keadaan darurat, tetap berhenti di lampu merah. Takut kena tilang ETLE, denda juga lumayan," ujar seorang sopir ambulans dalam video tersebut.

Hal serupa juga dialami Febryan, sopir ambulans dari rumah sakit swasta di Tangerang.

Ia mendapat notifikasi bahwa nomor polisi kendaraan yang dikendarainya diblokir karena terekam menerobos lampu merah serta tidak memakai sabuk pengaman.

Padahal, saat itu ia sedang membawa pasien yang membutuhkan penanganan segera.

"Ada notifikasi dari aplikasi Cek Ranmor. Begitu saya buka, ternyata nomor pelatnya diblokir," kata Febryan dikutip pada Minggu (13/4/2025).

"Kalau lagi darurat bawa pasien, masa harus berhenti juga? Itu kan jadi aneh," tambahnya.

Menanggapi situasi ini, AKBP Ojo Ruslani selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pengemudi ambulans bisa mengajukan keberatan atas tilang melalui posko ETLE.

"Kalau mengalami hal seperti itu, silakan ajukan sanggahan di laman resmi ETLE, atau datang langsung ke Samsat terdekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, atau ke Subdit Gakkum. Nanti tinggal isi kolom sanggahan di situsnya," ucap Ojo.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |