Izin Usaha Kafe bagi Pelaku UMKM Melalui OSS RBA

4 weeks ago 19

Tak bisa dipungkiri saat ini bisnis kafe di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sedang naik daun seiring dengan tingginya minat masyarakat menghabiskan waktu di kafe untuk sekadar membahas maupun menuntaskan berbagai keperluan diri sendiri, maupun secara berkelompok.

Kemunculan beraneka ragam kafe di beberapa lokasi baik di pusat kota maupun sampai dipinggiran kota seringkali terlihat ramai dikunjungi. Bahkan ada konsumen yang sampai rela antri karena senang dengan suasana dan menu makanan serta minuman yang tersaji.

Prospek usaha kafe memang sedang bagus sehingga tidak heran banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah NKRI yang terbentang dari Aceh hingga Papua menjajal peruntungan di bisnis ini.

Pada 2024, pertumbuhan industri makanan dan minuman di Indonesia diprediksi mencapai tujuh persen yang didorong salah satunya oleh pertumbuhan kelas menengah atau sekitar 53 juta jiwa. Pemerintah juga optimis pertumbuhan ekonomi mampu menyentuh di angka 4,7 hingga 5,5 persen.

Kelas menengah menjadi motor pertumbuhan karena mampu menyumbang separuh dari total konsumsi rumah tangga nasional. Apalagi 49,25 persen populasi Indonesia kebanyakan menghabiskan uang mereka di makanan dan minuman atau Food and Beverage (F&B). Secara demografi, 53,81 persen mayoritas populasi ini diisi oleh milenial dan generasi Z yang suka mencoba produk dan pengalaman baru.

“Kondisi ini harus menjadi peluang untuk pelaku bisnis F&B untuk lebih kompetitif dari sisi pelayanan dan produk yang ditawarkan, tidak terkecuali minuman,” kata Head of Marketing Toffin Indonesia, Ario Fajar dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Januari 2024. (Eko Nordiansyah : 24 Januari 2024).

Untuk diketahui, sebelum membuka usaha kafe di Indonesia, saat ini pemerintah telah menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha.

Berikut ini ketentuan terkait perizinan usaha kafe seperti dilansir dari ukmindonesia.id  (22 Juli 2024), bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Perppu 2/2022 yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023 perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. 

Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.

Dari penilaian tingkat serta penilaian potensi terjadinya bahaya, maka risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah, atau kegiatan usaha berisiko tinggi, dengan ketentuan perizinan berusaha sebagai berikut :

1. Kegiatan usaha berisiko rendah

Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah adalah berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

2. Kegiatan usaha berisiko menengah

Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah terdiri dari kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah adalah berupa pemberian NIB dan sertifikat standar yang berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.

Sedangkan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi adalah berupa pemberian NIB dan sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.

Lebih lanjut, apabila kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standardisasi produk, pemerintah pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.

3. Kegiatan usaha berisiko tinggi

Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi adalah berupa pemberian NIB dan izin yang berupa persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

Namun jika kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

Proses perizinan berusaha tersebut dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang menurut Pasal 1 angka 21 PP 5/2021 adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Sektor-sektor usaha yang termasuk dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) terdiri dari :

  1. kelautan dan perikanan;
  2. pertanian;
  3. lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. energi dan sumber daya mineral;
  5. ketenaganukliran;
  6. perindustrian;
  7. perdagangan;
  8. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  9. transportasi;
  10. kesehatan, obat, dan makanan;
  11. pendidikan dan kebudayaan;
  12. pariwisata;
  13. keagamaan;
  14. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
  15. pertahanan dan keamanan; dan
  16. ketenagakerjaan.

Menurut Lampiran Peraturan BPS 2/2020, kode KBLI yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha kafe yaitu (hal. 519): 56303 – Rumah Minum/Kafe.

Kelompok ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.

Sesuai dengan Lampiran I PP 5/2021 pada sektor Pariwisata, kode KBLI 56303 termasuk dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Sehingga persyaratan untuk membuka kafe adalah dengan memenuhi kegiatan usaha berisiko rendah. 

Berdasarkan uraian di atas, bahwa untuk mendirikan izin usaha kafe kecil, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan berusahanya melalui sistem OSS terbaru atau OSS RBA.

Mengingat tingkat risiko kegiatan usaha kafe kecil ini adalah rendah, maka perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB.

Dirangkum dari beberapa sumber, berikut faktor utama yang mendorong perkembangan usaha kafe skala kecil di Indonesia saat ini cukup pesat, yakni : Pertama, pertumbuhan gaya hidup nongkrong. Nongkrong di kafe menjadi bagian dari gaya hidup, terutama di kalangan milenial dan Gen Z. Mereka sering menjadikan kafe sebagai tempat berkumpul, bekerja, atau bahkan berkolaborasi.

Kedua, dukungan teknologi dan media sosial. Banyak kafe kecil yang berkembang pesat berkat strategi pemasaran melalui media sosial. Platform seperti Instagram dan TikTok memudahkan pemilik kafe mempromosikan tempat dan menu mereka secara visual. Tren "Instagrammable" juga mendorong kafe untuk mendesain tempat yang menarik secara estetika.

Ketiga, pertumbuhan pasar kopi lokal. Minat terhadap kopi lokal semakin meningkat, dan kafe-kafe kecil yang menyajikan kopi asli Indonesia mendapatkan perhatian besar. Kopi spesialti dan manual brew juga menjadi daya tarik yang membuat konsumen tertarik untuk mengunjungi kafe-kafe kecil.

Keempat, konsep kafe kreatif. Banyak kafe kecil yang berinovasi dengan konsep unik, seperti kafe tematik, kafe hobi, atau kafe dengan layanan co-working space. Hal ini menciptakan daya tarik tersendiri bagi konsumen yang mencari pengalaman berbeda.

Kelima, penurunan biaya modal awal. Dengan semakin banyaknya penyedia perlengkapan kafe dan akses bahan baku kopi yang lebih mudah, modal awal untuk membuka kafe skala kecil menjadi lebih terjangkau. Model bisnis cloud kitchen atau kafe minimalis dengan layanan takeaway juga membantu mengurangi biaya operasional.

Keenam, dukungan dari platform pengiriman makanan. Adanya layanan pesan antar dari aplikasi seperti Gojek dan Grab memudahkan kafe kecil untuk menjangkau lebih banyak pelanggan tanpa perlu memiliki banyak cabang fisik.

Meski demikian, tantangan tetap ada bagi pelaku usaha yang menggeluti usaha kafe, terutama terkait persaingan yang ketat dan fluktuasi ekonomi. Pemilik usaha kafe dituntut harus pandai dalam menjaga kualitas produk, layanan, serta inovasi agar bisa tetap bersaing di tengah banyaknya pilihan yang ada di pasar saat ini.(***).

Read Entire Article
Rakyat news| | | |