FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan ke rumah tersangka.
Diketahui, KPK menggeledah kediaman pribadi dan rumah singgah Hasto yang masing-masing berada di Bekasi, Jawa Barat serta Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
Merespons hal penggeledahan itu, Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut tidak ada bukti konkret disita penyidik KPK saat menggeledah kediaman pribadi dan rumah singgah sekjen PDI Perjuangan itu.
"Tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara," kata Ronny melalui layanan pesan, Rabu (8/1).
Hasto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni suap berkaitan pergantian antarwaktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ronny menyebut penyidik KPK dalam penggeledahan di Bekasi hanya menyita satu USB dan sebuah buku catatan milik staf Hasto, Kusnadi.
Kemudian, dia mengatakan penggeledahan di Kebagusan tidak satu pun barang disita oleh penyidik KPK sebagaimana tertuang dalam berita acara yang terima pengacara. "Dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas, dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini," kata Ronny mengungkapkan poin berita acara penggeledahan.
Dia mengaku tidak mengetahui soal isi dari kabar sebuah koper dibawa penyidik KPK dari rumah Hasto setelah melakukan penggeledahan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: