KPU Pastikan 8 Daerah Siap Gelar PSU pada 19 April 2025

1 day ago 15
Anggota KPU RI August Mellaz saat memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (17/4/2025). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela) Anggota KPU RI August Mellaz saat memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (17/4/2025). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, memastikan bahwa delapan daerah siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan batas waktu pelaksanaan 60 hari, yakni pada 19 April 2025.

Adapun delapan daerah yang akan menggelar PSU adalah:

  • Kabupaten Banjarbaru (Kalimantan Selatan)
  • Kabupaten Serang (Banten)
  • Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat)
  • Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan)
  • Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat)
  • Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)
  • Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo)
  • Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu)

“Kami hanya bisa memastikan satu hal, tindak lanjut setelah putusan MK sudah kami laksanakan secara cermat. Namun, jika kemudian muncul permohonan baru, itu adalah hak politik peserta pemilu,” kata August dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Ia menekankan bahwa KPU tidak berspekulasi mengenai potensi PSU susulan. Segala proses hukum, menurutnya, akan dijalankan sesuai mekanisme Mahkamah Konstitusi.

Terkait itu, saat ini diketahui terdapat tujuh kabupaten/kota yang telah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024.

August juga menegaskan bahwa dinamika sosial di tengah masyarakat, seperti ketegangan atau penolakan pasca PSU, tidak secara otomatis menggugurkan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Apakah dinamika sosial itu secara otomatis membatalkan perkara yang sedang diajukan ke MK? Tentu tidak. Proses hukum tetap berjalan pada jalurnya,” jelasnya.

Menurut dia, MK memiliki prosedur tersendiri dalam menilai kelayakan setiap permohonan yang masuk, termasuk kemungkinan lanjutan ke sidang atau dihentikan melalui proses dismissal.

KPU, lanjut August, akan terus mengikuti semua prosedur hukum yang ditetapkan dan memastikan seluruh jajarannya siap menyiapkan dokumen maupun jawaban atas gugatan yang diajukan oleh para pihak. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |